Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
Sebelum ditetapkan haram oleh fatwa MUI, bitcoin dan mata uang kripto telah munculkan pro kontra di berbagai negara, terutama selama pandemi.
Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil`ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan.
Kita harus mengingatkan kepada umat jika ada informasi-informasi yang meragukan, maka bertanyalah kepada ahlinya.